MERAUKE – Sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG, Batalyon Infanteri 125/Simbisa (Yonif 125/SMB) bekerja sama dengan Polsek dan petugas CIQS Lintas Batas Negara (PLBN) Sota berhasil menggagalkan penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Dirilis Puspen TNI di Jakarta, Kamis (9/7/2020), Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB, Letkol Inf Anjuanda Pardosi, menjelaskan kejadian ini berawal ketika Karsono (31 thn), petugas Karantina Kelas I Merauke melihat seorang laki-laki membawa karung kemudian memeriksanya yang ternyata berisi tanduk rusa.
“Karsono membawa yang bersangkutan ke Pos Kout Satgas Yonif 125/SMB,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Kout, pelaku diketahui berinisial UAK (39 thn), warga Jl. Perkampungan Sota Jalur 1B Sota membawa tanduk rusa tersebut dari Papua Nugini PNG) ke Indonesia melalui jalan tikus (jalur tidak resmi).
“Pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke pihak Karantina dan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Ia menegaskan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB bersama instansi terkait, akan lebih mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan, terutama di jalur-jalur tidak resmi untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan dan tindakan illegal lainnya.
“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada stakeholder terkait atas kerjasamnya dengan Satgas Yonif 125/SMB dalam melakukan upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku illegal di wilayah perbatasan,” ujar dia.
Sementara pelaku penyelundupan, UAK dalam pengakuannya, mengungkapkan dirinya membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi dokumen. Tanduk rusa tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.