Soal Napi Terorisme, Kemenko Polhukam: Implementasi RAN PE Sejalan dengan RAN HAM

Nasional1031 Dilihat

JAKARTA – Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) sejalan dengan RAN HAM, yang di dalamnya disebutkan tentang kewajiban untuk melaksanakan ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).

Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi HAM, Brigjen TNI Rudy Syamsir, dikutip dari website Kemenko Polhukam, Senin (29/4/2024).

“Kalau kita bicara OPCAT itu kan bagaimana P5 HAM terhadap tahanan itu diperhatikan benar. Bagaimana penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak para napi dijalankan. Jadi kalau RAN PE sukses, RAN HAM juga sukses,” ujarnya.

Sebagai upaya menanggulangi tindak pidana terorisme berulang yang dilakukan narapidana teroris (napiter), Kemenko Polhukam melalui Unit Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM selenggarakan rapat koordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan pada Pilar 1 Fokus 7 RAN PE Tahun Anggaran 2024.

“Hari ini kita akan bicara tentang aksi penyusunan standar kompetensi minimum petugas menangani tahanan dan napiter yang sesuai dengan prinsip-prinsip RAN PE, termasuk materi ketahanan terhadap potensi terpapar ideologi ekstrim,” ujarnya dalam membuka rapat koordinasi di Bogor beberapa waktu lalu.

Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Alfrida Heanity Panjaitan, mengapresiasi Kemenko Polhukam yang telah membantu BNPT RI dalam melaksanakan implementasi RAN PE, baik di pusat maupun di daerah.

Alfrida mengatakan, masih terdapat beberapa aksi lagi yang perlu dilaksanakan sebelum pelaksanaan RAN PE berakhir di bulan Desember 2024 mendatang.

“Harapannya, 135 aksi sebagaimana dimandatkan dalam Perpres 7/2021 dapat tercapai. Dari 135 masih 122 tapi dengan catatan beberapa sudah kami konfirmasi pada saat pertemuan rapat pokja kemarin, karena beberapa kementerian/lembaga sedang melakukan proses pengerjaannya,” kata Alfrida.

Di kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Pembinaan Intelektual Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Septy JA Tobing, menyampaikan Ditjenpas Kemenkumham telah melaksanakan beberapa kegiatan dan program aksi yang terdapat pada Pilar 1 Fokus 7 RAN PE.

Salah satunya adalah pelatihan dan peningkatan kemampuan petugas pemasyarakatan dalam penanganan napiter yang didukung oleh Direktorat Pembinaan Kemampuan BNPT.
Pelatihan ini dilakukan secara rutin dimana setiap tahunnya, BNPT RI akan mengalokasikan kegiatan untuk dilaksanakan di dua wilayah yang terdapat banyak napiter.

Menurut dia, Tahun 2023 pihaknya telah melaksanakan pelatihan di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Kemudian, Maret 2024 dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta dan Banten.

“Rencanya Agustus 2024 akan dilaksanakan di Yogyakarta dengan melibatkan 60 orang petugas dari seluruh satker pemasyarakatan di wilayah tersebut,” kata Septy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *