Soal Pemeriksaan E-HAC, Kemenhub: Kalau Sudah Ketentuan Kami Mendukung

Nasional12 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung sepenuhnya pemeriksaan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC (electronic Health Alert Card) kepada para pelaku perjalanan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kalau itu sudah menjadi ketentuan tentu kami mendukung. Dalam pelaksanaannya yang terpenting tidak merepotkan masyarakat dan terdapat tenaga pemeriksa dari KKP Kemenkes atau Dinkes yang mencukupi,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Kamis (3/3).

Adita menjelaskan, pemeriksaan e-HAC di prasarana transportasi termasuk di bandara, pelabuhan, stasiun dan lainnya dilakukan oleh pihak Kemenkes lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Aturan perjalanan dalam dan luar negeri yang diterapkan oleh Kemenhub masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan Baru! E-HAC Wajib Diisi Sebelum Keberangkatan

Kemenhub mendukung pemeriksaan E-HAC

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi, sebelum keberangkatan demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.

Baca Sambil Ngopi: Sepatutnya Agama Dijadikan Sumber Inspirasi Menyemai Perdamaian

E-HAC sebelumnya diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” katanya.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata dia.

Cara Pengisian E-HAC

Kemenhub mendukung pemeriksaan E-HAC

Tata cara pengisian e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi. Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di telepon pintarnya, buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

Lalu masuk ke fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama, pilih “Buat e-HAC”, lalu masuk “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri, kemudian pilih sarana perjalanan “Udara”.

Setelah itu, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.

Setelah itu pastikan informasi sesuai, lalu pilih “Lanjutkan”, isi “Data Personal” yang dapat diisi maksimal empat orang sekaligus. Selanjutnya penumpang dapat mengecek kelayakan terbang.

Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

Apabila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya. Lalu lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar