Soal Rp5 M ke KKB Papua, Panglima TNI: Bukan Preseden Buruk, Itu Untuk Kemanusiaan

Kabar Mabes825 Dilihat

JAKARTA – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, mengatakan permintaan uang tebusan sebesar Rp5 miliar oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya terkait pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dipenuhi untuk keselamatan.

“Kalau permintaannya itu kita penuhi demi keselamatan semuanya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Langkah pemerintah menuruti permintaan KKB, lanjut Yudo, bukan preseden buruk, karena dilakukan sebagai upaya kemanusiaan. Terlebih menyangkut keselamatan Pilot Susi Air dan warga sekitar.

“Kita lebih pada kemanusiaan, kalau kemanusiaan kan nggak ada harganya, nggak bisa dihargai berapa pun apabila ini menyangkut keselamatan nyawa manusia, baik pilot maupun warga sekitar,” kata Yudo.

Yudo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu kabar terkait upaya negosiasi. Namun, secara umum situasi di Papua terbilang kondusif.

“Secara umum situasi di Papua semuanya kondusif, tapi yang saya selalu sampaikan ada beberapa wilayah yang kerawanannya masih ada, di Kabupaten Nduga,” katanya.

“Untuk pilot, kita sudah percayakan pada Pj Bupati untuk melaksanakan negosiasi dan saat ini Pak Bupati di monitor sedang ada di Wamena untuk menyiapkan pesawat. Karena memang ini kesulitan pesawat pada takut untuk menuju daerah yang ditentukan disepakati karena belum percaya tadi untuk mengangkut ataupun menegosiasikan,” lanjut Yudo.

Sebelumnya, Polda Papua menyiapkan uang tebusan sebesar Rp5 miliar untuk KKB pimpinan Egianus Kogoya agar pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dibebaskan. Namun Polda Papua mengingatkan bahwa nilainya tak boleh lebih dari Rp5 M.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Nduga untuk proses pemberian nominal uang tersebut. 

“Saya hari itu sudah menyampaikan kepada Penjabat Bupati Nduga apabila dia (Egianus Kogoya) minta, tapi tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar, itu saya sampaikan akan dikasih,” ujarnya.

Saat ini pihak pemda dan TNI-Polri sedang mengatur proses mekanisme pemberian uang tebusan itu. Harapannya agar langkah itu tidak menimbulkan masalah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *