Solidaritas Papua: Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Setelah Serangan Teror di Media Jubi

Daerah, Nasional792 Dilihat

JAYAPURA – Aksi solidaritas anti teroris di Abepura pada 16 Oktober 2024 merupakan reaksi terhadap serangan teror yang dialami oleh media Jubi. Insiden pelemparan bom molotov di depan kantor Jubi ini memicu gelombang kecaman dari mahasiswa dan pemuda Papua, yang dipimpin oleh Mesak Dogomo. Mereka menilai bahwa serangan ini bukan hanya ancaman terhadap keamanan jurnalis, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Papua.

Mesak Dogomo menegaskan bahwa media Jubi merupakan sumber informasi terpercaya mengenai kondisi dan tragedi yang terjadi di Papua.

“Terorisme tidak hanya membahayakan keselamatan jurnalis, tetapi juga menciptakan ketakutan yang membungkam suara-suara kritis,” ujarnya di Jayapura dikutip dari situs papua.pikiran-rakyat.com, Minggu (20/10/2024).

Baca Juga: Pelantikan Prabowo-Gibran: Kehadiran 33 Kepala Negara Memperkuat Diplomasi Indonesia

Dogomo menekankan perlunya tindakan segera dari pihak kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan mengadili mereka secara transparan.

Ia mengingatkan bahwa masalah terorisme di Papua bukanlah hal baru. Beberapa insiden sebelumnya, seperti penembakan terhadap kantor LBH Papua dan pembakaran mobil milik Jubi, menunjukkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum.

“Ketidakmampuan aparat dalam menangani kasus-kasus teror mencerminkan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam sistem hukum kita,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Dogomo berharap agar media Jubi tetap menjadi suara rakyat Papua yang menyampaikan kebenaran.

Ia menyerukan kepada semua jurnalis dan advokat untuk terus berjuang demi hak dan keadilan, meskipun dalam menghadapi ancaman teror.

“Solidaritas ini sangat penting untuk memastikan bahwa suara rakyat Papua tetap terdengar dan informasi mengenai situasi di Papua dapat diakses secara bebas,” kata dia.

Dalam aksi solidaritas tersebut, para mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Penangkapan Pelaku Teror: Mereka meminta aparat militer untuk segera menangkap dan mengadili pelaku teror, sekaligus mengungkapkan motif serangan kepada publik.
  2. Pemecatan Kapolda: Tuntutan kedua adalah mendesak Kapolri untuk memecat Kapolda Papua dan Papua Barat yang dianggap tidak mampu menjaga keselamatan pegiat HAM dan jurnalis.
  3. Perlindungan untuk Jurnalis: Tuntutan ketiga adalah melibatkan lembaga perlindungan saksi dan korban untuk melindungi awak redaksi Jubi dari ancaman lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar