GARDANASIONAL, JAKARTA – Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB RI) ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Panglima TNI, Brigjen TNI (Mar) Purnomo mewakili Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI, Mayjen TNI George Elnadus Supit dalam sambutannya pada sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
“Kemen PAN RB telah merancang kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital yang akan kita bahas dalam kegiatan sosialisasi ini,” ujarnya.
Menurutnya, implementasi kebijakan pelayanan di tiap-tiap Kementerian dan Lembaga termasuk TNI yang memiliki aplikasi digital, untuk mengelola pengaduan pelayanan publiknya dan sistem publikasi informasi, masih secara parsial dan belum terkoordinir dengan baik.
Karena itu, dengan aplikasi SP4N-LAPOR tersebut, diharapkan mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital. Sehingga dapat mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan terintegrasi.
Untuk mencapai keberhasilan implementasi kebijakan, maka harus memiliki strategi yang baik. “Untuk mencapai tujuan, rekan-rekan perwakilan dari satuan kerja jajaran TNI mendapatkan poin-poin penting dari sosialisasi, agar digunakan dalam pengambilan keputusan. Demi kebijakan ke arah yang lebih baik dan tidak melenceng manfaatnya,” terangnya.