JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk bersinergi menyukseskan program Desa Siapsiaga.
Sekretaris Utama (Sestama) BNPT RI, Bangbang Surono, menjelaskan Desa Siapsiaga mampu melakukan deteksi dini dan cegah dini penyebaran paham radikal terorisme melalui pemberdayaan seluruh komponen masyarakat dan aparat yang berada di dalamnya.
“Desa Siapsiaga merupakan desa yang memiliki daya tahan dan daya tangkal terhadap masuknya ideologi radikal, terorisme dan ekstremisme kekerasan ke wilayah desa tersebut, dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat dan aparat yang berada di dalamnya, untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini penyebaran paham radikal terorisme,” ujarnya dikutip dari laman bnpt.go.id, Kamis (7/3/2024).
Ia menjelaskan, program Desa Siapsiaga merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Program Desa Siapsiaga, kata Bangbang, mendorong implementasi sistem deteksi dini berbasis komunitas di sejumlah daerah yang diidentifikasikan menjadi wilayah prioritas atau rentan terpapar terorisme.
“Melalui aksi ini diharapkan memperoleh hasil berupa sistem deteksi dini berbasis komunitas untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, baik di tingkat lokal desa dan nasional,” katanya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara BNPT dan Kemendes PDTT berlangsung pada Senin (4/3/24). PKB ini dilaksanakan dalam rangka sinergi menyukseskan program Desa Siapsiaga sekaligus untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Ruang lingkup dari kerja sama tersebut terdiri dari pertukaran data dan informasi; pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) desa damai berkeadilan melalui program Desa Siapsiaga; sosialisasi perdamaian antar-wilayah melalui pendekatan kebudayaan, kearifan lokal dan karakteristik wilayah dalam mewujudkan kesiapsiagaan nasional; peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat desa dalam hal penanggulangan terorisme; dan kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak.