LAMONGAN – Supyanto alias Yusuf alias Kentung bin Mihad, seorang narapidana teroris (napiter) asal Batang, Jawa Tengah akhirnya menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Klas IIB Lamongan.
Supyanto dijemput eks napiter Galih Aji Satria dan rombongan dari Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) yang dipimpin Ustaz Sumarno.
Supyanto mengaku untuk sementara akan pulang ke rumah orang tuanya di Batang, Jateng. ā€¯Untuk sementara pulang dulu ke rumah orang tua di Batang,” ujarnya di Lamongan, Sabtu (15/2/2020).
Ia berencana kembali melanjutkan usahanya sebagai perajin bonsai. “Pulang membantu istri dan adik mengembangkan usaha tanaman bonsai dan keripik melinjo,” kata dia.
Supyanto pernah ditahan di Rutan Mako Brimob pada 13 Mei 2013. Setelah itu, dibantarkan di beberapa lapas dan terakhir di Lamongan sejak 30 Agustus 2017.
Kalapas Klas IIB Lamongan, Supriyatna, menjelaskan Supyanto merupakan eks napiter perampokan bank dan ditahan di Lapas Lamongan hampir 2 tahun setengah dan merupakan pindahan dari Porong, Sidoarjo.
Selama di Lapas Lamongan, Supyanto juga tidak mengajukan remisi. “Saudara Supyanto ini bebas murni, dalam artian telah habis masa tahanannya,” ujar dia.
Sekadar diketahui, Supyanto ditangkap Densus 88 Antiteror di Kebumen, Jawa Tengah pada 16 Mei 2013 dan dikenai hukuman pidana selama 7 tahun.
Sesaat setelah bebas, Supyanto juga mendapat hadiah sepeda mini lipat untuk diserahkan kepada putrinya yang pada 12 Februari lalu berulang tahun. Ia juga diantarkan pulang menuju ke rumah orang tuanya di Batang, Jateng.