JAKARTA – Purnawirawan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Susno Duadji meluapkan tawanya saat membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) dari para terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024), Susno mengekspresikan ketidakpuasan dan keterkejutannya terhadap alasan yang diberikan oleh hakim MA. Putusan hakim menyatakan penolakan PK tersebut dengan alasan tidak adanya alat bukti baru, atau yang dikenal sebagai “Novum”.
Susno Duadji, yang memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di kepolisian, merasa bahwa keputusan MA tersebut mencerminkan sebuah cacat prosedural yang serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Kelalaian itu sangat banyak, entah itu karena lalai, khilaf, atau bodoh,” ujarnya.
Baca Juga: Sertifikasi LSP BNPT: Langkah Strategis dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia
Dalam pandangan Susno, alasan yang diajukan oleh hakim tampak sangat tidak logis. Menurutnya, bukti baru seharusnya dijadikan pertimbangan serius dalam proses hukum.
Dia menunjukkan fakta bahwa ada saksi baru yang muncul, yang memberikan kesaksian tentang kecelakaan dalam kematian Vina, serta pesan pribadi dari korban yang dikirim ke temannya sebelum insiden terjadi. Semua ini, menurutnya, semestinya cukup untuk memicu peninjauan kembali yang progresif.
Lebih jauh, Susno mengungkapkan bahwa bukti lain, seperti ditemukannya daging di skrup lampu penerangan kendaraan, menguatkan dugaan bahwa kasus ini lebih berkaitan dengan kecelakaan ketimbang pembunuhan.
“Apa yang menjadi justifikasi hakim dalam menolak PK ini lebih gila lagi,” kata dia.
Susno Duadji menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam setiap proses peradilan. Sebagaimana diketahui, kehadiran saksi baru dan bukti tambahan seharusnya mampu memberikan dimensi baru dalam setiap kasus.
Baca Lagi: George Sugama Anak Bos Toko Roti di Jatim Ditangkap, IPW Apresiasi Langkah Polri
Dia berharap agar ke depan hakim dan lembaga peradilan lainnya lebih mempertimbangkan situasi kompleks dan detail kasus yang ada—agar keadilan dapat ditegakkan dengan lebih efisien dan fair.
Sebelumnya, MA mengumumkan hasil peninjauan kembali kasus kematian Vina dan Eki Cirebon pada Senin, 16 Desember 2024, disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers resmi di Media Center MA. Pengumuman ini menjadi sorotan masyarakat karena mengundang kritik yang cukup tajam terkait penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Vina Cirebon memang telah menjadi perhatian publik, terutama berkaitan dengan bagaimana proses hukum dijalankan. Banyak warga yang mulai mempertanyakan integritas sistem peradilan ketika saksi baru dan bukti yang ada tidak diperhitungkan dalam keputusan akhir.