Tagar #PPKMHanyaUntukMuslim, Efek PPKM Dibatalkan?

Nasional4 Dilihat

JAKARTA – Tagar #PPKMHanyaUntukMuslim menjadi salah satu tranding topik di Twitter. Hal tersebut muncul setelah pemerintah resmi mengumumkan pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Beberapa akun Twitter merasa jika PPKM hanya diterapkan pada umat muslim. “Suka tidak suka, benar atau salah, itulah yang terlihat dan dirasakan muslim Indonesia,,,” cuit akun @jonisofran, Kamis (10/12/2021).

Begitu juga dengan akun @sharpandsharkk, menyebut jika kaum kafir tidak berlaku PPKM. Namun berbeda ketika menjelang hari raya idul fitri.

“Kaum kafir dan munafikun tidak berlaku PPKM. Akhir tahun bebas tidak diperketat, nanti liat klu sdh mau lebaran, langsung gerombolan ini getol jualan. PKI gaya baru klen,” cuitnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM Level 3.

Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. 

Kedua, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali sudah 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. 

Sebagaimana diketahui, sebelum keluar keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk mendukung kebijakan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.

Menurut Luhut, meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan. Hal itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru. 

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” katanya.

Di sisi lain pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail PPKM Level 3 atau pembatalan PPKM Level 3 (PPKM Level 3 Nataru) dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *