JAKARTA – Diduga terlibat kasus tabrak lari di lintasan Kecamatan Nagreg pada Rabu (8/12/2021), mengakibatkan dua pemuda bernama Handi Saputra (16 thn) dan Salsabila (14 thn) meninggal dunia, kini sebanyak tiga oknum TNI Angkatan Darat yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad, menjalani proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, mengatakan Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD sejak beberapa hari lalu, atas insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Ketiga oknum tersebut, menjalani penyidikan ditempat berbeda, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Menurut Prantara, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, membenarkan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021). Diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16 thn) dan Salsabila (14 thn).
Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.
Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12/2021). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.
Atas penemuan jasad itu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orang tua korban untuk memastikan identitas.
“Memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dimakamkan,” kata Erdi.
Adapun dua korban tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.