GARDANASIONAL, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, mengatakan pencopotan jabatan tiga anggota TNI dari jabatannya merupakan konsekuensi. Sebab tidak dapat mengendalikan istrinya masing-masing.
Menurut Ryamizard, seorang prajurit harus bisa memberi nasihat kepada sang istri. “Itu kan resiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Dirinya juga membantah jika pemecatan tersebut dinilai tak sesuai prosedur. Pemecatan sejumlah prajurit dari jabatan berdasarkan aturan disiplin serta kode etik tentara di lingkungan TNI.
“Ada semuanya, bukan enggak ada. Semua ada aturan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Wiranto.
Dua istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan Dua J.
Tak hanya itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) juga mencopot jabatan salah satu anggota dari Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Pangkalan Udara Muljono Surabaya, yakni pembantu letnan satu (Peltu) berinisial YNS.
Hal itu lantaran sang istri diduga telah menulis sindiran di media sosial terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10).