SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu (23/10/2024). Saat ini, ketiga hakim tersebut sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi penangkapan ini, menjelaskan bahwa operasi ditangani langsung oleh Kejagung.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ujarnya di Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Walaupun informasi awal telah terungkap, Windhu mengungkapkan kurangnya detail yang bisa disampaikan. Pihak Kejagung dinilai yang berwenang untuk memberikan penjelasan lebih mendalam.
Baca Juga: Santri Siap Berperan di Kabinet Baru Indonesia
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” katanya.
Tiga hakim yang ditangkap diduga merupakan anggota majelis hakim yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Namun, hingga kini masih belum jelas apakah penangkapan ini berkaitan langsung dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Ronald Tannur di pengadilan sebelumnya.
Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang menjalani pelatihan. “Maaf saya sudah dua minggu diklat,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, informasi terbaru menyebutkan bahwa Kejagung akan menggelar konferensi pers untuk memberikan perkembangan terkini mengenai penyidikan dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum hakim PN Surabaya. Konferensi ini diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai konteks dan implikasi dari penangkapan ini.
Kasus ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi oleh sistem peradilan di Indonesia, di mana integritas hakim menjadi sorotan publik.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat bisa terus mengikuti perkembangan berita dan mendapatkan kejelasan mengenai isu-isu hukum yang sedang dihadapi.