WAY KANAN – Tiga narapidana terorisme (napiter) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, mengucapkan ikrar setia NKRI. Ketiganya yakni Joko Suratno, Alim Syukri, dan Firwansyah.
Kepala Lapas Way Kanan, Syarpani, menjelaskan ikrar dan janji setia NKRI salah satu wujud proses pembinaan yang kepada napi teroris untuk mendorong kesadaran kembali dan mengakui Indonesia.
“Napi teroris di Lapas mendapat program pembinaan dan deradikalisasi dari pamong atau wali permasyarakatan sebelum akhirnya mengucap janji setia kepada negara,” ujarnya di Way Kanan, Jumat (12/1/2024).
Kasihumas Polres Way Kanan, Ipda Mukhtiar, mengatakan Ikrar setia kepada NKRI bentuk implementasi program deradikalisasi sebagai pengikat tekad dan semangat.
Selain itu, penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI dilakukan secara sadar, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
“Kami berharap tiga orang itu setelah menjalani hukuman akan kembali ke masyarakat dapat menjadi agen yang membantu pemerintah dan tidak kembali bergabung menjadi bagian dari organisasi terlarang,” kata Mukhtiar.
Sekadar diketahui, ikrar setia NKRI itu memiliki delapan poin, yakni niat ikhlas beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, melepaskan baiat dari kelompok radikalisme dan terorisme, mengakui NKRI adalah negara yang sah.
Kemudian, melindungi segenap tanah air Indonesia, berbakti dan mengabdi kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan NKRI. Lalu memegang teguh pancasila Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945.
Selanjutnya menyesali kesalahan yang dilakukan dan tidak mengulangi tindakan yang mengarah atau mendukung aksi terorisme, serta bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi di lapas dan instansi lain.
Upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan pernyataan setia kepada NKRI dan prosesi penghormatan serta penciuman bendera merah putih.