JAKARTA – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan di Tanah Air. Hal itu dilihat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021 lalu.
Dilansir dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2021), pada Pasal 3 ayat 2 mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
“Pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali,” bunyi peraturan tersebut.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menghapus BBM premium secara nasional dan digantikan pertalite. Bahkan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Soerjaningsih, membenarkan rencana penghapusan itu pada 2022.
Menurut dia, dengan alasan lebih ramah lingkungan, maka Pertalite dengan BBM RON 90 menjadi salah satu pilihan, pasca dihapusnya BBM Premium. Bahkan nantinya pertalite juga akan digantikan dengan pertamax.
Peralihan dari premium ke pertalite ini diyakini dapat menurunkan kadar emisi karbon dioksida sebesar 14 persen. Sedangkan peralihan dari pertalite ke pertamax mampu menurunkan emisi karbon dioksida 27 persen.