JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto. Dengan vonis hukuman penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis, di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti, antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram, dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar ketiga terdakwa dihukum dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.
Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.