JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp14.000,00 per liter yang berlaku mulai Rabu (19/1/2022). Namun, khusus untuk pasar tradisional bakal diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Bahkan bakal terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.
Upaya menutup selisih harga tersebut, tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” kata dia.