Tragisnya Kasus Perdagangan Manusia di Cianjur: Wanita Muda Menjadi Korban

Daerah, Kabar Mabes475 Dilihat

CIANJUR – Dalam sebuah pengungkapan tragis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DR.

Pelaku diduga terlibat dalam memperdagangkan DS (25), seorang wanita asal Cianjur, sebagai penjaja seks komersial untuk wisatawan asing di kawasan Bogor. Tragisnya, DS meninggal dunia akibat overdosis setelah hanya dua hari menjalani pekerjaan tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, di Cianjur, Kamis (26/12/2024) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor mengenai kematian yang tidak wajar. Mereka mendapatkan kabar bahwa DS meninggal dunia di rumah sakit di Bogor dan merasa curiga, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Natal 2024: Momen Persatuan dan Kedamaian di Tengah Keberagaman Indonesia

Penyelidikan yang dilakukan oleh petugas mengungkap bahwa korban sebelumnya telah melayani dua orang tamu yang merupakan warga negara asing dari Timur Tengah, dengan iming-iming pembayaran sebesar Rp400 ribu setiap kali melakukan hubungan badan. Hanya dalam waktu dua hari, nasib tragis menimpa DS, yang kehilangan nyawanya setelah mengalami overdosis.

Lebih jauh lagi, dalam penyelidikan terungkap bahwa ada individu lain yang terlibat dalam jaringan ini, dengan seorang rekan pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan yang rentan menjadi korban perdagangan manusia.

Tono menambahkan, pihaknya sekarang lebih fokus pada penyelidikan mendalam untuk menentukan penyebab pasti kematian korban. Penanganan kasus ini diambil alih oleh Polres Bogor, namun penyidikan TPPO tetap menjadi prioritas utama mereka.

DR, sebagai tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, ia dapat diancam penjara maximal selama 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar