JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sudah menyetujui pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatan Menteri Sosial, karena yang bersangkutan maju Pilkada 2024.
“Sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tanda tangani pengunduran dirinya,” ujarnya di sela kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).
Untuk mengisi kekosongan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Sosial.
Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus, Komitmen Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
“Presiden menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Ari mengatakan, pemberhentian Risma dari jabatan Mensos tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya pada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.
Keppres tersebut, kata Ari, merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden.
Baca Lagi: Kelompok Ahli BNPT RI: Intoleransi, Embrio Radikalisme
“Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait dengan pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhadjir juga sudah pernah menjabat Plt. Mensos pada tahun 2020. Kala itu Muhadjir mengisi kursi Mensos karena Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara.