Tujuh Kelompok Teroris Dihukum Mati

Internasional8 Dilihat

DHAKA – Sebanyak tujuh orang kombatan kelompok radikal yang merencanakan aksi serangan di sebuah kafe pada 2016, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Bangladesh. Mereka merupakan kelompok Jamaat-ul-Mujahideen Bangladesh yang ingin menerapkan hukum syariat.

Jaksa Penuntut Umum, Golam Sarwar Khan, mengatakan, tujuh orang kelompok radikal dijatuhi hukuman mati atas penyerangan pada 2016 silam yang menewaskan 22 orang.

“Tuduhan terhadap mereka terbukti. Pengadilan memberikan hukuman paling tinggi,” ujarnya di Dhaka, Rabu (27/11/2019).

Satu orang tersangka dibebaskan, meski demikian, Golam tak menjelaskan secara pasti alasan pengadilan tak menjatuhi hukuman tersebut.

Menurutnya, atas putusan pengadilan para terdakwa yang menghadiri persidangan menantang dan meneriakkan kalimat takbir.

“Mereka terlihat menantang, sesaat setelah pembacaan putusan,” katanya.

Diketahui, pada 2016 silam, sebuah rumah makan (restauran) diserang oleh kelompok radikal, sehingga membuat wilayah diplomatik Dhaka menggemparkan. Bahkan menjadi ancaman bagi aktivitas bisnis, termasuk sektor vital negara yakni ekspor kain.

Lima kombatan menyerang kafe bernama Holey Artisan, bahkan menyandera pengunjung dan membunuh mereka setelah 12 jam. Beberapa korban terdiri dari sembilan warga negara Italia, tujuh warga negara Jepang, seorang Amerika, dan seorang India.

Dalam penyelamatan, para kombatan berhasil ditembak mati oleh pasukan bersenjata Bangladesh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *