Tumpang Tindih Tugas dan Fungsi, Kepala BNPT RI Usulkan Perubahan SOTK

Nasional980 Dilihat

JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel, mengatakan perlu perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT, mengingat adanya ketidaksesuaian tugas dan fungsi organisasi dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

“Beberapa hal sudah tidak sesuai, mulai nomenklatur organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi bahkan dalam mata anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang penanggulangan terorisme yang baru,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan BNPT di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan Command Center, Monitoring Center dan Pusat Pengolahan data dan Informasi (Pusdatin) serta Pusdiklat belum dapat berjalan maksimal mengingat SOTK baru yang belum disahkan.

Baca Juga: Kapolri: HUT RI di IKN Momen Bersejarah

Di lain pihak, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, merespon positif serta mendukung penuh percepatan persetujuan presiden terkait usulan SOTK baru BNPT.

“Ini kita gak usah bicara dulu BNPT mau diapakan, SOTKnya harus dihadirkan,” kata dia.

Arteria menambahkan, dengan hadirnya SOTK baru, BNPT dapat mengakselerasi kinerja bidang-bidang prioritas yang dijalankan.

“Solusinya SOTK-nya harus segera dirampungkan,” tambahnya.

Selain membahas soal SOTK, Kepala BNPT juga memberitahukan capaian luar biasa BNPT yang untuk kesebelas kalinya berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaaan laporan keuangan tahun anggaran 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar