JAKARTA – Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin meningkat. Untuk melindungi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mengawasi dan merilis daftar pinjol yang legal dan terdaftar.
Hingga 21 Oktober 2024, OJK mencatat adanya 20 pinjol legal yang telah terafiliasi, yang merupakan bagian dari total 97 pinjol yang mendapatkan izin resmi.
Daftar 20 Pinjol Legal per Oktober 2024 berdasarkan informasi dari OJK:
1. Danamas (https://p2p.danamas.co.id)
2. Amartha (https://amartha.com)
3. Dompet Kilat (https://www.dompetkilat.co.id)
4. Boost (https://myboost.co.id)
5. Toko Modal (https://www.tokomodal.co.id)
6. Findaya (https://findaya.co.id)
7. Modalku (https://modalku.co.id)
8. KTA Kilat (https://www.pendanaan.com)
9. Kredit Pintar (https://kreditpintar.co.id)
10. Maucash (https://maucash.id)
Baca Juga: Kisah Kontroversial Tom Lembong: Dari Mantan Menteri Perdagangan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
11. Finmas (https://www.finmas.co.id)
12. KlikA2C (https://klika2c.co.id)
13. Akseleran (https://www.akseleran.co.id)
14. Ammana.id (https://ammana.id)
15. PinjamanGO (https://www.pinjamango.co.id)
16. KoinP2P (https://koinp2p.com)
17. PohonDana (https://pohondana.id)
18. Mekar (https://mekar.id)
19. AdaKami (https://www.adakami.id)
20. Esta Kapital Fintek (https://www.estakapital.co.id)
Penurunan Jumlah Pinjol Legal
Sebelumnya, jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK mencapai 98 pada Juli 2024. Penurunan ini disebabkan oleh pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024.
OJK menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan peraturan lain yang ditetapkan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kinerja Investree yang memburuk juga berkontribusi terhadap keputusan ini, yang berdampak pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Lagi: BNPT Ajak Lindungi Pemuda dari Ideologi Kekerasan di Peringatan Sumpah Pemuda ke-96
Dengan semakin maraknya pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memilih pinjaman online yang terdaftar dan legal.
Pinjol legal tidak hanya memberikan keamanan dalam bertransaksi, tetapi juga mengikuti standar operasional yang ditetapkan oleh OJK.
Melalui pemahaman dan kesadaran yang lebih baik mengenai pinjaman online, masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan dan beban utang yang tidak terkendali.
Sebagai langkah proaktif untuk melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal, OJK terus memperbarui daftar pinjol yang legal.
Dengan mengenali dan memilih pinjol yang terdaftar, masyarakat dapat menikmati layanan keuangan yang lebih aman dan terpercaya.
Pastikan untuk selalu mengakses informasi terbaru di laman resmi OJK untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini.