Usai Ikut Program Pembinaan di Lapas Kelas I Cipinang, 21 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI

Nasional841 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak 21 narapidana terorisme (napiter) berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka berikrar kembali ke NKRI setelah mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Cipinang selama 2 bulan.

“Selama di dalam Lapas, 21 narapidana terorisme aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik, di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Selama 2 bulan itu, para napiter tersebut mengikuti program pembinaan, di antaranya program kesadaran beragama, kesadaran hukum, berbangsa, dan bernegara. 

Tak hanya itu, mereka juga mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan serta klinik Pancasila berupa wawasan kebangsaan dan rutin mengikuti upacara Bendera.

Pengucapan janji setia kepada NKRI ini berlangsung di Aula Gedung II Lapas Kelas I Cipinang, Senin (18/12), disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tonny Nainggolan; Kasubdit Inkoor Ditidensos Densus 88 AT Polri, Kombes Djoko Trisno Widodo; Kasie Identifikasi Narapidana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ahmad Fauzi, serta pihak Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polres Metro Jakarta Timur; juga perwakilan dari seluruh Unit Pemasyarakatan (UPT) Pemasyarakatan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Berpakaian serba putih, ke-21 napiter tersebut kemudian memberikan penghormatan dan mencium Bendera Merah Putih setelah pengucapan ikrar setia kepada NKRI. 

Rangkaian kegiatan ikrar ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan Ikrar NKRI sebagai simbol bahwa mereka sadar satu-satunya ideologi di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menyampaikan harapan agar pengucapan ikrar setia kepada NKRI itu tidak hanya formalitas semata. 

Ia berharap para naipter tersebut benar-benar membuktikan perbuatan dan tingkah lakunya sesuai dengan ideologi NKRI, yaitu Pancasila.

“Ikrar NKRI untuk narapidana terorisme bukan hanya merupakan tindakan formal semata, melainkan juga sebagai langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif. Tujuan-tujuan ini mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *