JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melayangkan surat teguran kepada sepuluh kepala daerah, terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah. Di antaranya Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser, Selasa (31/8/2021).
Tito dalam surat tertanggal 26 Agustus 2021, mengatakan berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021 kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan insentif.
Rinciannya, yakni Kota Padang belum merealisasikan anggaran insektif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH tahun anggaran 2021 yang dianggarkan sebesar Rp50.958.566.195.
Kemudian, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp11.079.600.000, lalu Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp19.860.000.000, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran innakesda sebesar Rp750.000.000.
Kelima, Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, di tingkat Kabupaten, Nabire belum merealisasikan anggaran innakesda yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp16.212.000.000.
Selanjutnya Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp16.855.313.908, Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp26.057.294.220.
Berikutnya, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp20.987.474.581 dan Paser belum merealisasikan anggaran innakesda yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp21.939.420.000.
Padahal, diketahui, kesepuluh kabupaten atau kota tersebut sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021 tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada level 4.
“Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum,” katanya.
Oleh karena itu, sehubungan dengan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, bupati/wali kota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan.
Salah satunya dengan membayarkan insetif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH tahun anggaran 2021 serta melaporkan realisasi pembayaran tersebut.
Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda tahun anggara 2020 dan pembayaran innakesda tahun anggaran 2021, bupati/wali kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
“Untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun 2021,” ujarnya.