LOMBOK TIMUR – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggerebek sebuah rumah milik pasangan suami istri di RT 14 Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada Jumat (14/7/2023) malam.
Perempuan berinisial HN (60 thn) itu tinggal bersama suaminya RF. HN sendiri berasal dari Pulau Jawa, sedangkan suaminya berasal dari Lombok Tengah.
HN dibawa Tim Densus 88 pada pukul 21.45 Wita. Penangkapan tersebut disaksikan oleh kepala lingkungan dan Ketua RT.
Ketua RT 14 Lingkungan Kampung Baru, Ahmad, menuturkan pasutri itu sudah tinggal di lingkungannya sejak tahun 2006.
HN tinggal bersama suaminya, sedangkan lima anaknya sudah tinggal di luar semua karena sudah menikah.
Aktivitas sehari-sehari HN diketahui sebagai pegiat LSM, dan kurang bergaul dengan warga sekitar.
“Kalau suaminya biasa saja,” kata Ahmad.
Ia pun menyaksikan penggeledahan rumah HN dan RF. Namun, mengaku tidak tahu pasti siapa saja yang ditangkap tim Densus 88.
“Karena setelah masuk, saya disuruh ke gudang menyiapkan barang-barang yang dibawa itu kan,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, dari pantauan di lokasi sejumlah personil aparat kepolisian Polres Lombok Timur termasuk tim Inafis ikut mengawal Tim Densus 88 saat dilakukan penangkapan.