6 Tahun Penjara Penabrak Nenek hingga Tewas di Bogor

Kabar Mabes3 Dilihat

BOGOR – Kepolisian Resort (Polres) Bogor Kota telah menahan HK (47 thn), pengendara Harley Davidson yang menabrak seorang nenek dan anak kecil di Bogor pada Minggu (15/12/2019). Akibatnya nenek bernama Siti Aisyah meninggal dunia dan cucunya berusia lima tahun dirawat di RS PMI Bogor akibat luka-luka.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, mengatakan HK kini ditahan di Polresta Bogor Kota termasuk dengan kendaraannya. Sebab telah melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

“Melanggar pasal 310 Undang-undang lalu lintas. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujarnya di Bogor, Senin (16/12/2019).

Menurut Hendri, jika kedua belah pihak yakni keluarga korban dan pengendara moge bernomor polisi B 4754 NFE hendak berdamai, maka pihaknya siap memfasilitasi.

“Kalau nanti ada upaya mediasi ataupun perdamaian yang dilakukan oleh pihak korban dengan tersangka, kita pun siap memfasilitasi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya tak memaksaan hal tersebut untuk berdamai. Sebab  proses hukum terhadap HK tetap berjalan.

“Tapi tidak ada paksaan di sini. Itu proses tersendiri (damai). Kita kan menangani proses hukumnya,” katanya.

Diketahui, kejadian tersebut bermual saat HK yang mengemudikan Harley Davidson bernomor polisi  B 4754 NFE datang dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang. Di Jalan Pajajaran HK menabrak dua orang pejalan kaki, yakni Siti Aisyah dan cucunya, Anya (5 thn). Terjadi pada Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 06.30 waktu setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *