Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi telah ditetapkan Pemerintah, yakni sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi telah ditetapkan Pemerintah, yakni sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Hal itu setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
“Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional, baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/4).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, dalam rapat pembahasan BPIH membenarkan jika rata-rata pembayaran langsung per jamaah haji yakni Rp39 juta.
“Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah,” ujar dia.
Baca Lagi: Tangkal Radikal Intoleran dengan Pelibatan Generasi Muda
Ia mengakatan, biaya tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Meski terjadi kenaikan, biaya haji tambahan tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata dia.
Penetapan biaya, menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Sementara Ketua Panja Haji yang juga Anggota DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya berkomitmen memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 2022. Bahkan mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M,” katanya.
Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.
Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.