JAKARTA – Untuk mengantisipasi kemungkinan penyelenggaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 menjadi dua putaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,4 triliun.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan alokasi anggaran Rp14,4 triliun tersebut termasuk di dalam total anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah disepakati dengan DPR dalam rapat konsinyering sebesar Rp76,6 triliun.
“Tapi katakanlah tidak terjadi putaran kedua, maka angka Rp14,4 triliun bisa tidak dibelanjakan,” ujar di Jakarta, Senin (30/5).
Baca Lagi: Kukuhkan Duta Damai Dunia Maya Sulteng, BNPT: Amunisi Baru Lawan Propaganda Terorisme
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 mencantumkan syarat pemenang Pemilu adalah pasangan baru yang memenangkan elektoral di lebih dari separuh jumlah Provinsi di Indonesia.
Adapun di masing-masing provinsi minimal mendapatkan suara sebesar 20 persen. “Konstitusi menentukan harus tercapainya itu,” katanya.
Ia merinci, anggaran untuk tahapan Pemilu 2024 dialokasikan sebesar Rp63,40 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 82,71 persen dari total anggaran pemilu yang sebesar Rp76,6 triliun.
Tahapan Pemilu di dalamnya tahapan pemilu, honor badan ad hoc, logistik, dan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
“Kalau berdasarkan keperluannya ada dua, pertama digunakan untuk kegiatan tahapan pemilu sebesar Rp63,40 triliun atau 82,71 persen. Jadi total anggaran yang Rp 76,6 triliun itu sebagian besar untuk kegiatan tahapan,” katanya.
Kemudian, anggaran sebesar Rp13,25 triliun atau 17,29 persen untuk dukungan tahapan seperti pembangunan renovasi/rehabilitasi gedung kantor dan gudang hingga belanja operasional kantor KPU di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bila dibagi berdasarkan tahun alokasi, pada tahun 2022 sebesar Rp8,06 triliun, tahun 2023 sebesar Rp23,85 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp44,73 triliun.
1 komentar