Jenderal TNI Andika Perkasa Pensiun, Siapa Penggantinya?

Kabar Mabes9 Dilihat

JAKARTA – Jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, akan segera diganti, karena memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.

Melihat hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan proses pergantian Jenderal TNI Andika Perkasa sudah ada mekanismenya.

“Iya sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/9).

Meski sudah ada beberapa nama masuk dalam daftar calon Panglima TNI, Mahfud mengaku tidak tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Panglima TNI berikutnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR.

“Ndak (tidak) tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu aja,” katanya.

Akan tetapi berbeda dengan Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon, memberikan analisisnya terkait calon pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Begini kalau calon Panglima TNI, misalkan sampai 4 Oktober 2022 belum ada Surat Presiden (Supres) masuk dari Bapak Presiden, maka menghitung siklus persidangan kita di DPR baru akan diputuskan November (5 Oktober sudah masuk reses),” katanya.

Masa dinas Andika Perkasa akan jatuh pada 21 Desember 2022, sehingga akan memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023.

“Kalau andaikan Pak Presiden menyampaikan sebelum 4 Oktober 2022, misalkan tanggal 1, tanggal 2 Paripurna, malamnya langsung fit and proper, tanggal 3 sudah keluar jawabannya ke Presiden, selanjutnya sertijab bisa kapan saja,” kata dia.

Kepala Staf Berpeluang Jabat Panglima TNI

Tapi kalau hal tersebut baru disampaikan pada November 2022, maka prosesnya baru mulai di awal Desember. Ia melihat dari tiga Kepala Staf memiliki peluangnya masing-masing.

“Inikan tiga-tiganya kecuali Pak Fajar, sudah masa 11 bulan juga, tinggal. Jatuh temponya rata-rata November 2023 tahun depan. Tahun depan itu sudah tahun politik, pasti Presiden akan mempertimbangkan kesiapan TNI bersama dengan Polri untuk menjamin stabilitas nasional,” ujarnya.

Menurutnya, apabila Presiden akan memilih salah satu dari tiga Kepala Staf untuk menjadi Panglima TNI, maka Presiden akan menggunakan skenario menyampaikan Surpres pada Oktober 2022, meskipun nantinya Panglima yang baru hanya akan menjalankan anggaran yang sudah diketok palu.

Namun, ada kemungkinan tradisi baru untuk potong generasi demi menjaga netralitas dan menjaga stabilitas politik bangsa dalam pemilihan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

“Saya mendapat informasi akan ada kemungkinan potong generasi seperti di Polri, jadi dia (calon Panglima TNI) akan pensiun di 2026 atau 2027, sehingga melintasi tahun politik dan melintasi periodesasi,” ujar dia.

“Tapi kita tidak tahu dan masih menunggu informasi terkait ini. Karena ini hal yang baru di TNI, kalau di Polri kan sudah dua kali (potong generasi untuk jabatan Kapolri),” tambahnya.

Sekadar diketahui, ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.

Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar