JAYAPURA – Proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI AD, tersangka pembunuhan disertai mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua beberapa waktu lalu, telah selesai. Hal tersebut diungkapkan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman, di Jayapura, Selasa (20/9).
Enam tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.
“Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai,” ujarnya.
Menurut Herman, berkas perkara Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiil. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
Sedangkan perkara Kapten Inf DK dan empat oknum lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk penelitian syarat formil dan materiil, selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.
Herman mengatakan, saat ini tiga orang tersangka, yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura. Sedangkan tiga lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM berada di Subdenpom Timika.
Keenam tersangka bakal dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan yang disertai mutilasi terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Kasus itu terungkap setelah dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.
Korban yang tertarik membeli, kemudian datang dengan membawa uang Rp250 juta. Namun, para pelaku kemudian membunuh korban dan memutilasinya. Pelaku lalu membawa kabur uang yang dibawa korban.