Jabatan KSAL ‘Kosong’, Panglima TNI: Hak Prerogatif Presiden Jokowi

Nasional276 Dilihat

JAKARTA – Laksamana Yudo Margono yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Panglima TNI, rupanya mengosongkan jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang sebelumnya diemban Laksamana Yudo.

Menanggapi hal itu, Panglima TNI yang baru tersebut mengatakan pengisian jabatan KSAL merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. “Tadi disampaikan oleh Bapak Presiden, beliau yang memiliki hak prerogatif (penunjukan KSAL),” ujarnya di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Yudo menegaskan, posisi KSAL nanti bukan dari bintang 1 maupun 2. Selain itu, yang pasti KSAL berasal dari Angkatan Laut.

Untuk diketahui, Laksamana TNI Yudo Margono resmi dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Jokowi, Senin (19/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. Yudo menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang telah memasuki masa pensiun.

Pelantikan Yudo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 91/TNI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjujung tinggi etika jabatan berkerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.Bahwa saya akan menjujung tinggi sumpah prajurit,” kata Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan diikuti oleh Yudo.

Usai pengucapan sumpah dilakukan prosesi penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan jabatan serta penyerahan tongkat komando Panglima TNI oleh Presiden Jokowi ke Yudo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *