JAKARTA – Pasca pelaku bom bunuh diri, RMN yang meledakkan diri Mapolrestabe Medan pada Rabu (13/11/2019) lalu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) menyoroti pentingnya aturan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Selasa (19/11/2019).
Pernyataan itu menanggapi adanya informasi istri RMN berinisial DA yang diduga terpapar radikalisme pernah membesuk salah satu narapidana teroris di Medan. Bahkan DA disebut menyusun rencana melakukan aksi teror di Bali.
“Inilah yang perlu kita koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sebenarnya ada peraturan siapa yang datang harus diketahui,” kata Deputi Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, di Jakarta.
Menurut Irfan, dalam aturan sebenarnya sudah jelas, siapa saja yang boleh mengunjungi terutama keluarga dekat terpidana. “Yang berhak mengunjungi ke dalam Lapas adalah keluarga dekat, seperti orangtua, anak, istri, ” katanya.
Kepolisian sebelumnya, menyebut DA kerap berkomunikasi dengan seorang napiter berinisial I di Lapas Kelas II Medan. Bahkan pernah berkomunikasi via Facebook.
“Sampai terakhir diamankan, masih ada komunikasi (antara D dengan I) di medsos,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Dari hasil pengembangan, DA dan I tengah menyusun aksi amaliah berupa teror di Bali yang bakal dilakukan beberapa waktu ke depan. Oleh karena itu, Polisi menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan keduanya. Apakah memiliki penyandang dana dan punya ahli merakit bom. Sebab bom yang digunakan RMN saat meledakkan diri Mapolrestabe Medan, kata Dedi, memiliki rangkaian yang cukup rumit.
“Ini masih didalami dulu, siapa pemimpin kelompok ini,” ujar dia.