CILACAP – Sebagai badan koordinasi dalam penanggulangan terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) hadir untuk mengkoordinir seluruh stakeholder terkait, yang memiliki irisan tugas di bidang penindakan, penegakkan hukum dan pembinaan kepada napiter.
Hal itu dikatakan Direktur Penegakan Hukum BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo, saat pemindahan sebanyak tujuh narapidana terorisme (Napiter) berkategori merah dari Rutan Mako Brimob Cikeas dan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan ke Lapas Pasir Putih, Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (30/5/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanah BNPT RI yang tertuang melalui UU No. 5 tahun 2018 yakni mengkoordinasikan aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan Terorisme, salah satunya melalui pendampingan dan pengamanan dalam penempatan napiter ke lembaga pemasyarakatan.
“Kedatangan BNPT paling tidak bisa mengerti permasalahan-permasalahan para stakeholder dan memang menjadi tugas BNPT untuk memberikan penguatan-penguatan atas kekurangan, kendala-kendala rekan kita, partner kita, yang ada di wilayah sebagai pelaksana,” ujarnya.
Sejalan dengan tujuan BNPT RI yakni meningkatkan pembinaan kepada para napiter, ia berharap napiter yang dibina di dalam Lapas juga diberitahukan perkembangannya kepada BNPT RI sebagai bahan penilaian dan pemantauan program deradikalisasi kepada napiter tersebut.
“Kita titip ke rekan-rekan di Lapas, kita sampaikan metode-metode deradikalisasi, pembinaan-pembinaan dan sebagainya, mohon diinfokan perkembangannya ke BNPT dan akan kita pantau terus menerus,” katanya.
Mengawal BNPT RI dalam penempatan napiter, Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Asisten Pengawasan sekaligus Koordinator TPTLN, Rini Hartatie, memastikan napiter mendapatkan tempat yang layak selama menjalani pembinaan.
“Kami mengawal dan mendampingi, jadi kami juga bisa nanti menyampaikan laporan kepada pimpinan bahwa mereka ditempatkan intinya yang layak dan tidak melanggar HAM,” ujarnya.
Sementara Koordinator Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Muhammad Dwi Sarwono, mengapresiasi upaya pendampingan dan pengamanan yang telah dilaksanakan.
“Jadi kami menyampaikan apresiasi kepada BNPT yg melakukan, menyelenggarakan koordinasi dalam rangka penempatan narapidana ke nusa kambangan ini,” kata dia.
Sebagai bagian dari proses pemindahan, Direktur Penegakan Hukum BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo S.I.K memimpin pelaksanaan apel kesiapan personil di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap sebagai bagian dari proses pengamanan tertutup.
Nantinya program deradikalisasi dalam Lapas oleh BNPT dilaksanakan melalui serangkaian program secara bertahap dan holistik, dengan melibatkan berbagai pihak yang bertujuan untuk menciptakan harmoni dalam implementasi menurunkan tingkat radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Sebagai informasi, jumlah napiter yang menjalani masa tahanan di Lapas Pasir Putih berjumlah 63 orang. Untuk itu, ketujuh napiter yang dipindahkan tersebut menjadikan napiter di lapas high risk tersebut menjadi 70 orang.
Salah satunya di antaranya adalah Ketua kelompok Jamaah Ansharut Daulah, Abu Umar yang merupakan pelaku utama serangan bom tiga gereja di Surabaya dan Mapolres Surabaya pada 13 Mei 2018 lalu.