JAKARTA – Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, mengatakan pemberangkatan pasukan TNI ke Papua, sebaiknya tidak diumumkan secara terbuka, baik melalui media massa ataupun lisan. Hal tersebut dinilai dapat membahayakan para prajurit.
“Dari sisi Intelijen, hal ini bisa membahayakan prajurit yang bertugas (di Papua), karena pihak KST (Kelompok Separatis Teroris) yang lebih paham wilayah tempur, tentu lebih siap menghadang operasi prajurit disana,” ujarnya dalam rilis yang diterima gardanasional.co.id di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
“Sebagaimana kita ketahui bahwa ada deployment atau pengiriman pasukan terlatih Komando Strategi TNI AD (Kostrad) ke Papua,” lanjutnya.
Menurut Nuning sapaan akrabnya, prajurit yang akan dikirim ke Papua sebaiknya diberi pengetahuan, bukan saja terkait strategi militer, tetapi juga diberi pemahaman mengenai dinamika geopolitik dan geoekonomi Papua.
“(Ini agar) prajurit memahami juga adat budaya, situasi kondisi berikut komunikasi setempat,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah tepat prajurit Kostrad dikirim ke Papua, karena merupakan tugas utamanya menangani Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bersifat tempur dalam bentuk operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata.
“Operasi mengatasi pemberontakan bersenjata, Operasi mengatasi aksi terorisme, Operasi mengamankan wilayah perbatasan, Operasi mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis,” kata dia.
Istilah KKB Papua Baiknya Diganti Jadi KST
Selain itu, lanjut Nuning, ada juga yang menjadi hal penting, yakni merubah sebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Kelompok Separatis Teroris (KST) atau pemberontak bersenjata.
“Istilah KKB jangan dipakai lagi, karena sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada, dimana sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua,” ujar dia.
“Selama masih disebut Kriminal, maka hanya sebatas kejahatan publik. Ini tentu rezim persenjataannya juga bukan seperti untuk hadapi kaum Separatis,” lanjutnya.
Alasan kuat perubahan sebutan KKB ke KST, kata Nuning, yakni terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, dimana kewenangan hanya sebatas Kepolisian RI (Polri).
Lain halnya dengan senjata dan bom yang digunakan oleh kelompok teroris, tergolong senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction) seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi
“Maka yang menangani adalah TNI,” katanya.
Oleh karena itu, diperlukan penyisiran secara terus menerus oleh TNI, untuk membersihkan senjata yang berdar di masyarakat, daerah berpotensi serangan mendadak KST.