Permintaan Maaf Panglima TNI Soal ‘Piting’ Dinilai Tak Cukup

Kabar Mabes1755 Dilihat

JAKARTA – Permintaan maaf Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, soal kata ‘piting’ pendemo di Pulau Rempang, Batam yang disampaikan beberapa waktu lalu dinilai tidak cukup.

Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia memandang pernyataan itu harus dibarengi dengan langkah penarikan prajurit di wilayah Rempang.

“Permintaan maaf saja dari Panglima TNI itu tidak cukup jika tidak diikuti dengan penarikan Prajurit TNI secara khusus, yang paling dekat adalah tugas pembantuan di Pulau Rempang,” ujar pengacara Pilnet Indonesia, Teo Reffelsen lewat, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (22/9/2023). 

Teo mengatakan, pengerahan prajurit TNI di wilayah Rempang tak memiliki legitimasi hukum.

Selain itu, mendesak Panglima TNI mengevaluasi kebijakan pengarahan prajurit, terlebih keterlibatannya dalam konflik agraria.

Teo meminta TNI berfokus pada isu pertahanan, profesionalitas maupun tantangan perkembangan situasi global dan kemajuan teknologi.

Menurut dia, peranan Presiden dan DPR lemah untuk memastikan TNI bertugas pada koridor tugas pertahanan.

“Situasi ini juga imbas dari kegagalan Presiden dan DPR untuk memastikan profesionalitas TNI dengan tidak membuka kerja sama-kerja sama di luar tugas pertahanan dan tugas pembantuan sesuai dengan UU TNI,” kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan permintaan maafnya atas pernyataan yang dinilai memicu polemik di masyarakat.

Mabes TNI mengklarifikasi bahwa penggunaan istilah ‘piting’ itu sebenarnya hanya bahasa prajurit, karena disampaikan di forum prajurit. 

Menurutnya, piting yang dimaksud Panglima TNI ialah setiap prajurit ‘merangkul’ satu masyarakat agar terhindar dari bentrokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *