JAKARTA – Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), dikabarkan bebas murni pada hari ini, Senin (30/10/2023).
Narapidana kasus tindak pidana terorisme ini, bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Tony Nainggolan, di Jakarta.
“Iya betul (Munarman bebas murni)” ujarnya.
Sementara Tim Bantuan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan menyambut kebebasan dan menjemput Munarman sekitar pukul 07.00 WIB.
“InsyaAllah, Senin 30 Oktober 2023 di Lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H. Munarman,” katanya.
“Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme,” lanjutnya.
Sebelumnya, Munarman mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Salemba, Yosafat Rizanto.
Ia mengatakan, bahwa ikrar setia NKRI itu sebagai salah satu syarat agar Munarman mendapat haknya sebagai narapidana.
“Bagi warga binaan kami bernama Munarman ini menjadi salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya,” kata dia.
Pengambilan ikrar Munarman merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Menurut Yosafat, Munarman divonis selama 3 tahun penjara pada tahun 2022, dan kini telah menjalani proses pidana selama 1,5 tahun.
“Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan,” katanya.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang. Kemudian sidang digelar di Pengadilan Negeri Jaktim Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021), pukul 10.00 WIB. Sidang kasus terorisme itu digelar secara tertutup.
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah tempat, yakni:
1. Di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
2. Di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
3. Di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman 8 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (6/4/2022) memvonisnya dengan kurungan 3 tahun penjara.
Hakim PN Jakarta Timur mengatakan, Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
Hukuman Munarman diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Munarman diadili dengan dakwaan UU Terorisme.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa terorisme Munarman. MA menurunkan 5 hakim agungnya dalam mengadili Munarman.
“Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim),” kata jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
Putusan itu diketok pada 28 November 2022 oleh 5 hakim agung. MA menyembunyikan identitas hakim agung tersebut.