JAKARTA – Meski membawa sejumlah manfaat, blockchain juga rentan terpapar ancaman kejahatan, seperti pencucian uang melalui kripto, pendanaan terorisme, dan sebagainya. Untuk itu, penting menerapkan tata kelola, risiko, dan kepatuhan atau Governance, Risk and Compliance (GRC) bagi pemain industri kripto.
Sebagai informasi, GRC sendiri merupakan suatu model koordinasi yang ditetapkan untuk membantu perusahaan dalam menerapkan prinsip kerja seperti meningkatkan efisiensi serta mengurangi risiko dan pemborosan pada perusahaan.
Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia, Andi Novi, mengatakan dengan memprioritaskan standar tata kelola perusahaan yang tinggi, perusahaan dapat mengamankan fondasi operasional mereka, memitigasi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (6/2/2024), melalui keterangan resminya, Andi Novi menyatakan, Upbit sebagai salah satu pemain industri menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik, seperti melakukan proses Anti Money Laundering secara ketat dan melakukan background screening terhadap setiap pengguna yang melakukan verifikasi.
“Selain itu, seluruh staff kami juga melakukan pelatihan secara berkala mengenai hal-hal terkait kepatuhan, seperti pelatihan Anti Money Laundering dan juga Terrorist Financing,” ujarnya.
Andi pun menjabarkan beberapa manfaat penerapan tata kelola, risiko, dan kepatuhan bagi perusahaan yang bergerak pada industri blockchain:
- Membantu perusahaan untuk tetap patuh terhadap regulasi dan hukum yang berkaitan dengan aset digital, terutama terhadap peraturan anti-pencucian uang (AML) dan kebijakan KYC (Know Your Customer).
- Meminimalisir risiko keamanan yang terkait dengan penyimpanan dan pengelolaan aset digital hingga mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait serangan siber dan keamanan blockchain.
- Memenuhi standar tata kelola yang tinggi dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan, seperti penyediaan laporan keuangan yang transparan dan terverifikasi.
Menurut catatan CNBC, Laporan Chainalysis yang merupakan perusahaan analisis Blockchain pada 2021 diperkirakan tindak pencucian uang dengan kripto mencapai US$8,6 miliar atau Rp 126,85 triliun (kurs Rp14.750/US$) atau naik 30% dari tahun sebelumnya dan mungkin nilainya akan terus bertambah.