JAKARTA – Sejumlah pihak menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang menjadikan ekstrakurikuler pramuka di sekolah menjadi kegiatan opsional atau bisa dipilih oleh murid.
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengatakan pramuka merupakan hal yang bersifat mendasar bagi pembangunan masa depan bangsa.
“Pramuka adalah cikal bakal dibentuknya mental kepanduan, ketangkasan, dan kenegarawanan dari generasi muda,” ujar Simon sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan, mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda, sehingga generasi masa depan memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
“Tidak bisa kita menyamakan pramuka dengan ekstrakurikuler lainnya. Selain ada UU-nya, pramuka di berbagai negara itu dibentuk dengan tujuan yang spesifik dan landasan yang memang dibutuhkan dalam pembangunan sebuah negara bangsa,” katanya.
Ia menyarankan, apabila ada sesuatu dari penyelenggaraan gerakan pramuka yang perlu dievaluasi, maka bisa dilakukan secara proporsional dan ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Walaupun demikian, Simon mengapresiasi langkah Kemendikbud yang memberikan klarifikasi terhadap Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang menyatakan tetap mewajibkan sekolah untuk menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan.
Ia menilai, langkah klarifikasi ini baik, namun menurutnya, pramuka bukanlah ekstrakurikuler pilihan yang diserahkan keputusannya kepada siswa.
“Karena tujuan dan nilai strategis-nya, saya kira ada kegiatan-kegiatan utama dalam kepramukaan yang wajib diikuti oleh siswa,” kata dia.
Diketahui, Mendikbud Nadiem mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 yang salah satunya menetapkan penghapusan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.