JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan Pemerintah Arab Saudi akan lebih memperketat penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci Mekah.
Karena itu, masyarakat yang berencana melaksanakan haji diingatkan untuk waspada terhadap promosi tawaran visa haji palsu.
“Para jemaah atau masyarakat agar waspada, jangan sampai tertipu dengan iming-iming misalnya ada orang yang mengaku bisa memberangkatkan haji. Tapi ternyata visa yang digunakan itu bukan visa haji,” ujar Jubir Kemenag RI, Anna Hasbie, dikutip dari laman RRI, Senin (6/5/2024).
Menurut dia, dokumen jemaah calon haji yang bisa melaksanakan ibadah haji hanya mereka yang mengantongi visa haji resmi.
“Visa haji itu ada dua, untuk visa haji reguler yang diberangkatkan Kemenag, lalu visa haji khusus furodah atau undangan begitu ya,” katanya.
Haji furoda disebut juga dengan haji mujamalah yang pelaksanaannya berdasarkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Ini diatur melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag.
Karenanya, Anna memastikan, untuk mereka yang berangkat dengan haji furoda juga tetap terdaftar di Kementerian Agama.
“Jadi untuk masyarakat diminta untuk waspada terhadap iming-iming visa non haji, harus diperhatikan betul agar tidak sampai tertipu,” ujarnya.