JAKARTA – Menangkal radikalisme agar tak menyebar di masyarakat, Menteri Agama, Fachrul Razi punya banyak cara. Kali ini meluncurkan laman lektur.kemenag.go.id yang diperuntukkan bagi penerbit buku keagamaan.
Fachrul mengatakan laman https://lektur.kemenag.go.id bakal menjadi salah satu alat bantu memastikan buku agama yang beredar tak terpapar konten-konten radikalisme, intoleransi, dan pornografi.
“Memastikan buku yang beredar terbebas dari radikalisme, intoleransi, dan pornografi demi mendukung program moderasi beragama dan kokohnya NKRI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Konten khilafah yang termuat dalam buku agama, menjadi perhatian Fachrul, karena itu ia meminta tim penilai buku berhati-hati dalam mengawasi isi buku agama yang berkaitan dengan khilafah.
“Khilafah itu mempunyai riwayat positif, banyak hal yang dapat dicapai dalam masing-masing kekhilafahan itu. Tapi banyak juga hal-hal yang tidak baik untuk diangkat, saya tidak usah jelaskan, banyak. Misalnya pembunuhan ribuan orang juga terjadi pada transisi khilafah itu,” katanya.
Menurutnya, materi yang memuat soal khilafah baik dimasukkan ke buku-buku sejarah Islam, tak dibahas (dimasukkan) bersamaan dengan ilmu fikih. Sebab dapat berbahaya bagi generasi muda nantinya.
Sebelumnya, Kementerian Agama merevisi materi terkait khilafah dan jihad. Bahkan mulai tahun ajaran 2020/2021, dua konten itu hanya boleh diajarkan di pelajaran sejarah dan tak masuk pada mata pelajaran Fiqih.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, mengatakan materi khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa. Karena itu, pembahasan tentang khilafah di madrasah kini tidak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih tapi SKI (Sejarah Kebudayaan Islam).
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA No.184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Sebelumnya, pedoman kurikulum madrasah, Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA No.165 tahun 2014.
Nantinya, materi khilafah lebih dititikberatkan pada pembangunan peradaban sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abbasiyah hingga Turki Utsmani. Hal itu termasuk perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara. Bahkan materi Jihad bakal disesuaikan.
“Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang tetapi juga tentang daya juang yang tinggi dalam setiap perjuangan peradaban,” katanya.