Penundaan Sidang Putusan Gugatan PDI-P Terhadap KPU: Gibran Rakabuming Raka Terancam?

Nasional, Ragam702 Dilihat

JAKARTA – Sidang pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mengalami penundaan selama dua pekan. Sidang yang seharusnya berlangsung pada hari ini, Kamis (10/10/2024), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terpaksa ditunda karena ketua majelis yang memimpin sidang mengalami sakit.

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” ungkap Gayus Lumbuun, Anggota Tim Hukum PDI-P. Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang telah dimulai PDI-P sejak 2 April 2024, saat mereka resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU.

Baca Juga: Mendalami Esensi Dakwah: Dari Kebaikan hingga Toleransi dalam Beragama

Dalam gugatannya, PDI-P meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Keputusan tersebut menyangkut penetapan hasil pemilihan umum untuk calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan mendampingi Prabowo Subianto.

PDI-P menuntut majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU tersebut dan meminta agar pasangan Gibran dan Prabowo dicoret dari daftar calon yang terpilih.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi petitum dari PDI-P.

Dengan penundaan ini, masa depan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menjadi kian tidak pasti. Penolakan PDI-P terhadap keputusan KPU menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses pemilihan yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *