Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Bantuan bagi Korban Terorisme: Peluang Baru untuk Pemulihan

Nasional, Ragam623 Dilihat

BALI – Ratusan korban terorisme di Indonesia masih belum mengajukan permohonan bantuan medis, psikologis, dan kompensasi. Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selama periode 2020-2021, hanya 572 dari total 785 korban yang menerima bantuan, dengan total nilai bantuan mencapai lebih dari Rp113 miliar. Di antara korban Bom Bali 1 dan 2, hanya 129 orang yang telah mendapatkan kompensasi.

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, mengungkapkan banyak korban terhambat untuk mengajukan permohonan bantuan karena batasan waktu yang sangat singkat.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai batas waktu pengajuan bantuan, yang sebelumnya ditetapkan selama tiga tahun.

Baca Juga: Refleksi 22 Tahun Bom Bali: Kebangkitan dan Harapan untuk Perdamaian

Dengan keputusan ini, LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kini memiliki waktu hingga tahun 2028 untuk menjangkau seluruh korban terorisme yang belum mengajukan hak mereka.

“Perpanjangan ini sangat penting untuk memastikan semua korban terorisme pada tahun 2018-2021 dapat mendapatkan haknya,” ujar Mahyudin, dikutip dari situs kutabali.com, Minggu (13/10/2024).

 

Tantangan dalam Proses Pengajuan Bantuan

Mahyudin menambahkan, keterlambatan dalam pengajuan permohonan sering kali disebabkan oleh lambatnya publikasi peraturan pelaksana.

Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum untuk proses penggalangan dana dan kompensasi baru mulai berlaku pada tahun 2020, yang menyebabkan periode sosialisasi dan pengajuan hak korban sangat terbatas.

“Efektif hanya tersedia waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi, penetapan korban, serta perhitungan kompensasi,” kata dia.

Sementara, Direktur Perlindungan BNPT, Imam Margono, menekankan perlindungan bagi korban terorisme adalah tanggung jawab negara.

Ia menegaskan pentingnya keputusan MK dalam memperpanjang waktu perlindungan, sehingga BNPT dan LPSK dapat bergerak lebih cepat untuk menjangkau korban yang belum teridentifikasi.

 

Dampak Keputusan Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan bantuan dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun menciptakan peluang baru bagi korban terorisme.

“Perpanjangan ini memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam menjangkau korban yang belum mendapatkan haknya,” kata Margono.

Dengan langkah-langkah strategis yang direncanakan oleh BNPT dan LPSK, diharapkan lebih banyak korban terorisme dapat menerima bantuan medis, psikologis, dan psikososial yang mereka butuhkan.

“Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan sesuai Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, dan kami berkomitmen untuk memastikan hal tersebut,” tutup Margono.

Dengan perpanjangan waktu ini, kesempatan untuk memperbaiki kehidupan korban terorisme terbuka lebar, dan diharapkan dapat membangun kembali harapan serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar