Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Bantuan bagi Korban Terorisme: Peluang Baru untuk Pemulihan

by Irfan Mualim
13.10.2024
in Nasional, Ragam
A A
Ilustrasi korban terorisme

BALI – Ratusan korban terorisme di Indonesia masih belum mengajukan permohonan bantuan medis, psikologis, dan kompensasi. Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selama periode 2020-2021, hanya 572 dari total 785 korban yang menerima bantuan, dengan total nilai bantuan mencapai lebih dari Rp113 miliar. Di antara korban Bom Bali 1 dan 2, hanya 129 orang yang telah mendapatkan kompensasi.

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, mengungkapkan banyak korban terhambat untuk mengajukan permohonan bantuan karena batasan waktu yang sangat singkat.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai batas waktu pengajuan bantuan, yang sebelumnya ditetapkan selama tiga tahun.

BACA JUGA

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
BNPT RI dan Kemenag bedah buku

Bedah 220 Buku ‘Berbahaya’, BNPT RI dan Kemenag Bongkar Rahasia di Balik Otak Pelaku Terorisme

12.10.2026

Baca Juga: Refleksi 22 Tahun Bom Bali: Kebangkitan dan Harapan untuk Perdamaian

Dengan keputusan ini, LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kini memiliki waktu hingga tahun 2028 untuk menjangkau seluruh korban terorisme yang belum mengajukan hak mereka.

“Perpanjangan ini sangat penting untuk memastikan semua korban terorisme pada tahun 2018-2021 dapat mendapatkan haknya,” ujar Mahyudin, dikutip dari situs kutabali.com, Minggu (13/10/2024).

 

Tantangan dalam Proses Pengajuan Bantuan

Mahyudin menambahkan, keterlambatan dalam pengajuan permohonan sering kali disebabkan oleh lambatnya publikasi peraturan pelaksana.

Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum untuk proses penggalangan dana dan kompensasi baru mulai berlaku pada tahun 2020, yang menyebabkan periode sosialisasi dan pengajuan hak korban sangat terbatas.

“Efektif hanya tersedia waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi, penetapan korban, serta perhitungan kompensasi,” kata dia.

Sementara, Direktur Perlindungan BNPT, Imam Margono, menekankan perlindungan bagi korban terorisme adalah tanggung jawab negara.

Ia menegaskan pentingnya keputusan MK dalam memperpanjang waktu perlindungan, sehingga BNPT dan LPSK dapat bergerak lebih cepat untuk menjangkau korban yang belum teridentifikasi.

 

Dampak Keputusan Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan bantuan dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun menciptakan peluang baru bagi korban terorisme.

“Perpanjangan ini memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam menjangkau korban yang belum mendapatkan haknya,” kata Margono.

Dengan langkah-langkah strategis yang direncanakan oleh BNPT dan LPSK, diharapkan lebih banyak korban terorisme dapat menerima bantuan medis, psikologis, dan psikososial yang mereka butuhkan.

“Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan sesuai Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, dan kami berkomitmen untuk memastikan hal tersebut,” tutup Margono.

Dengan perpanjangan waktu ini, kesempatan untuk memperbaiki kehidupan korban terorisme terbuka lebar, dan diharapkan dapat membangun kembali harapan serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan mereka.

Tags: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RILembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Mahkamah Konstitusi (MK)Terorisme
Previous Post

Refleksi 22 Tahun Bom Bali: Kebangkitan dan Harapan untuk Perdamaian

Next Post

Serangan Israel Lukai Dua Prajurit TNI, Jokowi Beri Peringatan

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Serangan Israel Lukai Dua Prajurit TNI, Jokowi Beri Peringatan

Comments 1

  1. Ping-balik: BNPT Raih Penghargaan Anugrah Humas Indonesia 2024 dalam Penanggulangan Terorisme | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In