Terungkap! Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang

Daerah, Nasional, Ragam660 Dilihat

TANGERANG – Kasus pelecehan seksual yang terungkap di Panti Asuhan Darussalam An’nur Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, menjadi peringatan keras tentang pentingnya kepedulian terhadap anak-anak yang berada dalam asuhan. Anak-anak yang diharapkan memperoleh kasih sayang dan perhatian, justru mengalami perlakuan yang merusak masa depan mereka.

Dikutip dari website Antara, Minggu (13/10/2024), pemerintah melalui Kementerian Sosial RI, bergerak cepat dengan mengoordinasikan penanganan kasus ini bersama kepolisian dan pemerintah daerah.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf mengunjungi rumah perlindungan sosial di Tangerang, mengekspresikan keprihatinan dan mengecam tindakan yang merusak jiwa anak-anak, yang seharusnya dilindungi. Penyelesaian hukum yang tegas dipandang perlu untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Penanganan Hukum dan Identifikasi Tersangka

Kepolisian Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka, termasuk ketua yayasan, Sudirman (49 thn), dan pengurus panti, Yusuf Bachtiar (29 thn). Satu tersangka lainnya, Yandi Supriandi, masih dalam pencarian. Para tersangka diancam dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mencatat ada delapan korban, terdiri dari lima anak dan tiga orang dewasa. Modus operandi para pelaku termasuk bujukan dengan imbalan uang dan janji liburan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu tersangka dulunya juga merupakan korban, menciptakan lingkaran kekerasan yang berpotensi berlanjut.

Regulasi dan Akreditasi Panti Asuhan

Dari hasil penelusuran Kementerian Sosial, Panti Asuhan Darussalam An’nur ternyata tidak terdaftar dan tidak terakreditasi. Ini memperlihatkan perlunya pendataan ulang seluruh lembaga panti asuhan agar kasus serupa tidak terulang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang dengan manipulasi data anak asuh.

Kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah praktik penyimpangan di panti asuhan. Warga harus berani melapor jika menyaksikan indikasi kekerasan seksual. Ditambah lagi, Polres Metro Tangerang Kota membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat agar lebih waspada terhadap kondisi anak-anak di panti asuhan.

Melindungi anak dari tindakan menyimpang bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Pastikan bahwa sebelum memasukkan anak ke panti asuhan, keluarga dan masyarakat mengedepankan keamanan dan kesejahteraan anak.

Dengan langkah-langkah preventif dan kolaboratif, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang, dan anak-anak bisa tumbuh dengan cinta dan perlindungan yang layak mereka terima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar