Asik! 12 Ribuan Napi Kristen Dapat Remisi Natal

Nasional5 Dilihat

JAKARTA – Narapidana Kristiani di seluruh Indonesia turut merasakan suka cita Natal. Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 12.629 napi kristiani. Bahkan 166 orang di antaranya dipastikan langsung bebas.

“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Selasa (24/12/2019).

“Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam, karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” Utami menambahkan.

Utami menjelaskan, remisi merupakan hak tiap narapidana dan telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, tak serta merta diberikan. Sebab banyak syarat yang harus dipenuhi, baik aspek administratif maupun substantif.

“Nah, untuk remisi khusus Natal, kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal, sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” katanya.

Senada dengan itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, dan aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Menurutnya, usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang, hal itu terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Ada 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006,” katanya.

Kemudian, sebanyak 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Sehingga dari pemberian RK Natal, berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000. Hal tersebut setelah dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000/orang.

“Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” kata dia.

Sekadar diketahui, dari 12.463 orang yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sebanyak 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.

Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang, dengan rincian 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan, dan 2.722 Anak. Jumlah tersebut didominasi kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 %).

Untuk kapasitas hunian, hanya dapat menampung sebesar 130.559 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *