JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Investree, salah satu perusahaan peer-to-peer (P2P) lending terkemuka di Indonesia.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Langkah ini diambil setelah adanya pelanggaran yang terkait dengan batas ekuitas minimum dan beberapa ketentuan lainnya.
Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin Investree adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pimpin Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya
OJK berkomitmen untuk memastikan penyelenggara layanan finansial memiliki tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang memadai untuk melindungi masyarakat.
Proses Pencabutan Izin dan Tindakan OJK
Sebelum mencabut izin Investree, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
OJK juga meminta mereka untuk mencari investor strategis yang kredibel serta melakukan perbaikan kinerja. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga OJK terpaksa mengambil keputusan tersebut.
OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut izin.
Selain itu, OJK juga mengambil tindakan terhadap Adrian Ashartanto Gunadi, salah satu pihak terkait dalam permasalahan ini, dengan melarangnya untuk menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Kewajiban Investree Setelah Pencabutan
Setelah pencabutan izin, Investree diwajibkan untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai perusahaan P2P lending, kecuali untuk memenuhi kewajiban pajak.
2. Melarang pemegang saham dan pengurus untuk mengalihkan atau mengagunkan kekayaan perusahaan, guna melindungi aset.
3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak lainnya sesuai peraturan.
5. Memberikan informasi yang jelas mengenai penyelesaian hak dan kewajiban kepada semua pihak yang berkepentingan.
6. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree.
7. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan.