Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Izin Usaha Investree Dicabut OJK

by Irfan Mualim
22.10.2024
in Nasional, Ragam
A A
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Investree, salah satu perusahaan peer-to-peer (P2P) lending terkemuka di Indonesia.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2024. Langkah ini diambil setelah adanya pelanggaran yang terkait dengan batas ekuitas minimum dan beberapa ketentuan lainnya.

Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin Investree adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

BACA JUGA

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara

Konsolidasi Fiskal 2026: Kemenkeu Lantik 17 Pejabat Baru Pajak, Bea Cukai, dan KSSK

06.10.2026
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Dukung KPK dalam Penegakan Hukum untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

21.12.2024

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pimpin Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

OJK berkomitmen untuk memastikan penyelenggara layanan finansial memiliki tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang memadai untuk melindungi masyarakat.

Proses Pencabutan Izin dan Tindakan OJK

Sebelum mencabut izin Investree, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

OJK juga meminta mereka untuk mencari investor strategis yang kredibel serta melakukan perbaikan kinerja. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga OJK terpaksa mengambil keputusan tersebut.

OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut izin.

Selain itu, OJK juga mengambil tindakan terhadap Adrian Ashartanto Gunadi, salah satu pihak terkait dalam permasalahan ini, dengan melarangnya untuk menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Kewajiban Investree Setelah Pencabutan

Setelah pencabutan izin, Investree diwajibkan untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai perusahaan P2P lending, kecuali untuk memenuhi kewajiban pajak.
2. Melarang pemegang saham dan pengurus untuk mengalihkan atau mengagunkan kekayaan perusahaan, guna melindungi aset.
3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak lainnya sesuai peraturan.
5. Memberikan informasi yang jelas mengenai penyelesaian hak dan kewajiban kepada semua pihak yang berkepentingan.
6. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree.
7. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan.

Tags: Adrian GunadiInvestreeOtoritas Jasa Keuangan (OJK)P2P lendingpencabutan izin
Previous Post

Penangkapan Pemasok Amunisi KKB: Satgas Damai Cartenz Berhasil Ungkap Jaringan Teroris di Papua

Next Post

Momentum Hari Santri 2024: Santri Jadi Garda Terdepan Lawan Intoleransi dan Terorisme

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
memperingati hari santri

Momentum Hari Santri 2024: Santri Jadi Garda Terdepan Lawan Intoleransi dan Terorisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In