JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terkait dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Perwakilan Kejagung, Zulkipli, di Jakarta, Jumat (22/11/2024), mengatakan dari lima saksi ahli yang dihadirkan, empat hadir secara langsung sementara satu dibacakan keterangannya secara tertulis.
Kelima saksi tersebut merupakan para ahli di bidang hukum dan ekonomi, di antaranya:
- Ahmad Redi – Ahli Hukum Administrasi Negara
- Agus Surono – Ahli Hukum Pidana
- Hibnu Nugroho – Ahli Hukum Pidana
- Taufik Rachman – Ahli Hukum Pidana
- Evenri Sihombing – Ahli Perhitungan Kerugian Negara
Kejagung berupaya menunjukkan bukti-bukti yang mengaitkan Tom Lembong dengan tindak pidana korupsi terkait impor gula yang diduga merugikan negara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi sedikitnya empat bukti yang mendukung tuduhan terhadap Tom Lembong.
Bukti-bukti tersebut, yang diperoleh berdasarkan Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, dan petunjuk serta alat bukti elektronik.
Diketahui, Tom Lembong, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka setelah munculnya indikasi keterlibatannya dalam proses impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong juga menghadirkan enam saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula, dan ahli administrasi negara.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih, dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berwenang untuk melakukan impor.
Namun, dengan persetujuan dan pengetahuan Tom Lembong, persetujuan untuk mengimpor gula kristal mentah ditandatangani, yang kemudian berpotensi merugikan negara.
1 komentar