JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengumumkan bahwa hari pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi hari libur nasional.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak suaranya secara maksimal pada 27 November 2024.
Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.
Menurut Tito, keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015, yang telah direvisi oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa Pilkada serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Dengan adanya keppres ini, hari Rabu mendatang akan resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Tito menambahkan, keputusan ini juga mempertimbangkan bahwa terdapat 545 daerah yang akan melaksanakan Pilkada secara serentak.
Sebelumnya, dalam konteks pemilihan umum di Indonesia, hari libur nasional untuk pemungutan suara bukanlah hal baru.
Pada Pemilu 2019, misalnya, pemerintah juga menetapkan hari libur untuk mendukung partisipasi pemilih. Langkah ini terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara.
Baca Lagi: Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Hadirkan Lima Orang Saksi Ahli
Berdasarkan data dari KPU, peningkatan partisipasi pemilih sangat krusial untuk legitimasi hasil pemilu.
Adanya hari libur diharapkan dapat mengurangi hambatan bagi masyarakat yang bekerja, sehingga mereka lebih mudah untuk memberikan suara.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga bagi petugas pemilu yang memerlukan waktu untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemungutan suara secara efektif.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.
Sebagai kesimpulan, langkah pemerintah untuk menetapkan hari libur nasional pada Pilkada 2024 merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Diharapkan semua lapisan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyalurkan suara mereka demi masa depan daerah dan bangsa yang lebih baik.
1 komentar