Presiden Prabowo Siapkan Amnesti untuk Narapidana: Langkah Humanis dan Rekonsiliasi

Nasional623 Dilihat

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, meliputi pengguna narkotika dan narapidana yang terlibat dalam kasus di Papua.

Supratman mengungkapkan, amnesti tersebut diusulkan sebagai solusi untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, serta sebagai langkah kemanusiaan.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap narapidana yang sedang kami asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Supratman dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Pemberian amnesti ini dijadwalkan mencakup beberapa kategori narapidana, termasuk mereka yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Desa Sukorejo Jadi Contoh Desa Siap Siaga Melawan Radikalisme

Selain itu, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Kepala Negara juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti.

Sejumlah narapidana yang terlibat dalam kasus Papua yang tidak berhubungan langsung dengan aksi kekerasan juga menjadi fokus utama. Supratman menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua.

“Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan suasana yang lebih tenang,” kata dia.

Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, Supratman menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hanya hukuman. Kami akan memastikan mereka yang memenuhi kriteria mendapatkan amnesti,” katanya.

Baca Lagi: Etika Dakwah di Era Digital: Tantangan dan Harapan Para Ulama

Menurut data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh amnesti.

Supratman menambahkan, Presiden Prabowo telah menyetujui inisiatif ini. Langkah selanjutnya adalah mengajukan usulan amnesti ini kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

“Kami akan menunggu dinamika pembahasan di DPR setelah kami secara resmi mengajukan usulan ini,” ujar dia.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan sosial dan hukum. Pemberian amnesti diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat, terutama di Papua, yang telah lama mengalami ketegangan sosial.

Amnesti merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan pendekatan yang inklusif ini, diharapkan konflik yang berkepanjangan dapat diminimalisir, menjadikan Indonesia lebih damai dan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *